Pemerintah Dorong Sekolah PTM Pulihkan Pendidikan Indonesia

Pemerintah mendorong sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM). Agar pendidikan di Indonesia semakin pulih pasca pandemi Covid-19.

Pemerintah Dorong Sekolah PTM untuk Pulihkan Pendidikan Indonesia

Direktur Sekolah Dasar, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Muhammad Hasbi mengatakan. secara langsung antara guru dengan murid merupakan strategi yang paling efektif dalam memulihkan pendidikan di Indonesia.

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Bersama terkait dengan Panduan aplikasi belajar online Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk memperkuat kepercayaan diri warga sekolah dalam melaksanakan PTM harus menerapkan protokol kesehatan dengan fasilitas yang memadai.

Hal ini penting yang harus dilakukan sekolah dalam menyelenggarakan PTM 100 persen adalah terus menerus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada peserta didik

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Satuan pendidikan merupakan waktu yang baik untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sehingga peserta didik baru yang masuk sekolah sudah mengenal dan bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik,” ujar Hasbi.

Dalam penyesuaian SKB 4 Menteri yang baru ini, pemerintah telah mengizinkan pembukaan kantin dan pedagang di sekitar sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk daerah dengan level PPKM 1, 2, dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya. Kemudian, bagi daerah dengan PPKM level 4, hanya memperbolehkan 50 persen dari kapasitas yang ada.

Tentu, bangunan kantin harus berada dalam kondisi yang baik, memiliki ventilasi yang cukup dan di dalam kantin juga tersedia peralatan ataupun fasilitas cuci tangan pakai sabun.

Untuk pedagang di sekitar lingkungan satuan pendidikan, kata Hasbi, harus disupervisi oleh tim Covid-19 dari masing-masing sekolah dan juga tim Covid-19 dari lingkungan yang bersangkutan. “Para pedagang harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan”.

Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara.

Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19